2024 Recap: Klarifikasi dan Penegasan Kebenaran Mengenai Kasus Hukum Ibu Siti Kharisah

| Tuesday, 31 December 2024

Dalam beberapa waktu terakhir, nama saya, Tiara Deysha Rianti, telah dicatut dalam publikasi hukum dan media yang menyoroti kasus di Kebumen dengan tuduhan tidak berdasar terkait keterlibatan dalam tindak pidana korupsi. Klarifikasi ini saya buat untuk meluruskan fakta, sekaligus memberikan ruang bagi keadilan yang patut diterima oleh Ibu Siti Kharisah sebagai tertuduh.

Fakta Kasus dan Putusan Terbaru
Kasus ini bermula dari tuduhan korupsi yang menimpa Ibu Siti Kharisah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kebumen. Tuduhan melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Namun dalam proses Peninjauan Kembali (PK), sejumlah fakta penting telah terungkap:
  • Tidak Ada Kerugian Negara
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tidak ada Kerugian Keuangan Negara yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.  Untuk kepentingan pendakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan hasil audit dari pihak lain yang tidak memiliki kewenangan resmi berdasarkan Undang-Undang untuk mengevaluasi proyek. JPU menggunakan perhitungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kebumen untuk menuntut tertuduh. Padahal di Indonesia satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit untuk menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Artinya, ada indikasi memaksakan diri untuk membuat tuntutan agar jatuh vonis hukuman. Langkah ini menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas tuduhan yang diajukan, serta menunjukkan bahwa kasus ini lebih bermuatan politis daripada murni penegakan hukum.

  • Motif Politik dan Kepentingan Tertentu
Proses hukum yang dijalani Ibu Siti Kharisah menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kasus ini bermuatan politik dan digunakan untuk memenuhi kepentingan beberapa pihak. Hal ini semakin mengaburkan upaya penegakan hukum yang seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional. Awalnya JPU mengungkapkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, JPU tiba-tiba menghadirkan bukti dari pihak eksternal (Dinas PUPR Kab. Kebumen) setelah berjalannya pemeriksaan sehingga terkesan seperti diada-adakan. JPU bahkan mengatakan sendiri seperti disampaikan ke media Kebumen Ekspress:

Karena akhirnya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, JPU menggunakan penyalahgunaan wewenang untuk menuntut Ibu Siti Kharisah.

 

  • Pemalusan Dokumen oleh KN
Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) terbukti adanya oknum bernama KN yang menjabat sebagai Kepala Bidang melakukan pemalsuan dokumen berkaitan dengan wewenang Ibu Siti Kharisah.


  • Putusan Akhir bahwa Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas nama Siti Kharisah 
Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan, putusan akhir menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ibu Siti Kharisah dikabulkan oleh Makhamah Agung. Selain itu, hak-hak beliau sebagai pensiunan PNS telah dipulihkan, termasuk pembayaran pensiunan bulanan dan pengembalian denda sebesar 200 juta rupiah. Meski demikian, pengembalian denda sebesar 200 juta yang sebelumnya dijatuhkan masih menjadi proses yang panjang.



Kekeliruan dalam Publikasi
Dalam beberapa publikasi hukum dan media terjadi kesalahan fatal dalam mencatut nama saya tanpa bukti valid. Selain itu, publikasi tersebut gagal mencerminkan fakta-fakta penting yang mendukung pembebasan Ibu Siti Kharisah yakni putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Posisi Saya
Sebagai individu yang tidak terlibat, saya menuntut tanggung jawab dari pihak-pihak terkait untuk mencabut klaim-klaim tidak berdasar yang mencemarkan nama saya. Publikasi yang dibuat tanpa verifikasi yang memadai hanya memperkeruh situasi, menghambat keadilan, dan melukai nama baik pihak-pihak yang terlibat.

Harapan dan Pelajaran
Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa proses hukum harus didasarkan pada keadilan dan fakta, bukan asumsi atau interpretasi sepihak. Hak seseorang untuk mendapatkan keadilan tidak hanya berlaku bagi Ibu Siti Kharisah tetapi juga bagi individu lain yang turut disebutkan tanpa bukti.

Menutup tahun 2024 dengan terbukanya fakta-fakta dan keadilan, kasus yang sempat mencoreng nama baik Ibu Siti Kharisah akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa beliau. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani sebelumnya sarat dengan kepentingan politis dan penggunaan bukti yang tidak valid, mengaburkan keadilan yang seharusnya ditegakkan.

Penutup
Saya percaya bahwa keadilan bukan hanya tentang menang di pengadilan, tetapi juga tentang mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat. Untuk itu, kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mematuhi etika jurnalistik dan menjunjung tinggi keadilan demi kebenaran.


Bagi rekan-rekan pembaca blog ini, saya menghimbau untuk selalu mencari kebenaran berdasarkan fakta sebelum menyimpulkan sesuatu. Hanya dengan keberpihakan pada keadilan, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih baik untuk bangsa ini.

Hormat saya,
Tiara Deysha Rianti

0 comments:

Post a Comment

Kasih komentar dong ^^